Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang polisi aktif terhadap istrinya, wanita inisial M (30) di Tegal, Jawa Tengah, mencuat ke publik.
Korban dilaporkan mengalami luka bakar hingga 47 persen setelah disiksa oleh suaminya.
Laporan resmi telah diajukan ke Bareskrim Polri oleh tim Hotman Paris 911 pada Kamis (2/7/2026).
Perwakilan tim Hotman 911, Raden Reza, menyebut korban menderita luka bakar parah di bagian tubuh sebelah kiri.
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, korban tampak menggunakan kursi roda dengan luka bakar jelas terlihat di tangan kirinya.
Menurut Reza, kekerasan sudah berlangsung selama 2,5 tahun sejak 2023 dengan puncaknya pada September 2024.
Saat itu korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun pelaku meninggalkannya begitu saja.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat berbohong dengan menyebut korban terkena tabung gas, padahal sebenarnya disiram cairan berbahaya.
Ada sejumlah penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban seperti penyiksaan, perbudakan seks, dicekoki narkoba dan dipaksa meracik sabu, hingga menderita luka bakar 47 persen akibat siraman air keras.
Tim Hotman Paris menilai bahwa kasus penganiayaan ini bahkan lebih kejam dari kasus yang menimpa YTR, korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung.
Meski enggan menyebut inisial maupun lokasi tugas pelaku, Reza memastikan bahwa terduga merupakan polisi aktif yang bertugas di Pulau Jawa.
Setelah melapor ke Bareskrim, korban bersama tim Hotman 911 dijadwalkan menjalani visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tribun-Video.com)
Program: Short Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Ika Septiani
Category :
Образование
#kasus#dugaan#penyekapan#dan#penyiksaan#istri#oleh#oknum#aparat#di#tegal#hotman#paris#bantu#korban