Include this script into your page along with the iframe for a responsive media embed
#taufikhidayat #penyekapan #penjara BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mengumumkan hasil gelar perkara, terhadap tersangka Taufik Hidayat yang dilaksanakan pada jumat 3 juli lalu. Gelar perkara tersebut melibatkan pengawas internal kepolisian, mulai dari itwasda, propam, wassidik hingga bidang hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan. Dari hasil gelar perkara penyidik menambahkan, konstruksi hukum baru terhadap tersangka. Selain pasal penyanderaan dan penganiayaan berencana yang sebelumnya telah diterapkan, penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS, ancaman 12 tahun penjara. Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah: IG: https:www.instagram.com/kompastvjabar/ Youtube: www.youtube.com/KompasTVJawaBarat Twitter: twitter.com/kompastv_jabar TikTok: www.tiktok.com/kompastvjabar